
Menindak-lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah dan SE Kepala DinasPendidikan dan Kebudayaan Kab. Wonogiri no 420/392 tentang tentang larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai di lingkungan di sekolah, Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Giritontro diawal tahun 2020 segera mensikapinya dengan mencanangkan Program Asri Sekolahku Tanpa sampah plastik.Program ini dimulai dengan pembentukan Tim Kebersihan di tiap-tiap sekolah.

Rapat pembuatan tim kebersihan di masing-masing sekolah
Tim yang terbentuk di sekolah bertanggungjawab dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan tugasnya , yang selanjutnya memberikan masukan/laporan ke Tim Inovasi Korwil Kecamatan Giritontro.Tim korwil Kecamatan akan menerima laporan kegiatan yang telah dilaksanakan di sekolah-sekolah berupa foto/video. Tim korwil juga menerima aduan yang berkaitan dengan kegiatan penanggulangan sampah plastik yang selanjutnya menyampaikan pemberitahuan dalam mengatasi permasalahan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.

Sosialisasi masalah sampah plastik kepada siswa di sekolah
Penanggulangan sampah plastik melalui program yang telah dicanangkan korwil Giritontro mendapat respon dari semua warga sekolah di lingkungan korwil Kecamatan Giritontro. Hal ini tampak antusias tiap sekolah untuk saling berlomba menjaga kebersihan dan memperindah sekolahnya dengan memanfaatkan limbah plastik yang ada di sekolah


Kegiatan-kegiatan siswa dan pemanfaatan limbah plastik


